3 Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Diproses Restorative Justice

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang tengah menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten di Jawa Timur yang semuanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiga anggota dewan tersebut adalah:

  • Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (anggota DPRD Kabupaten Malang),
  • Asrilla Diska Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi),
  • Afif Reza Rimunda (anggota DPRD Kabupaten Situbondo).

Mereka diamankan bersama lima warga sipil berinisial F, K, N, Ro, dan R.

Kronologi Penangkapan

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kedelapan orang sedang menggunakan barang haram.

Dari tempat kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu plastik bekas pakai sabu,
  • Dua butir pil ekstasi berwarna kuning,
  • Alat hisap (bong),
  • Korek api,
  • Satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N positif mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. N mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses Hukum

Meskipun terbukti menggunakan narkoba, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memproses kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menegaskan, seluruh proses tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Beberapa di antara mereka, termasuk ketiga anggota DPRD, kemudian dilimpahkan ke BNN Kabupaten/Kota Banyuwangi untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi.

Respons Partai Gerindra

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan partai akan memberikan sanksi tegas apabila ketiga kadernya terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa partai mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil investigasi kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *