PALEMBANG | Siti Soleha, gadis berusia 18 tahun di Palembang, melaporkan bosnya ke SPKT Polrestabes Palembang karena data pribadinya diduga digunakan untuk pinjaman online atau pinjol.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Siti merasa dirugikan karena kini dikejar-kejar debt collector, padahal dirinya tidak pernah meminjam uang di aplikasi tersebut.
Korban yang merupakan warga Jalan Basuki Rahmat Rimba Kemuning, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang ini baru mengetahui adanya utang tersebut pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di rumahnya.
Semuanya bermula ketika terlapor berinisial SP, yang merupakan bos di tempat kerjanya, mendadak meminjam KTP Siti. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan KTP-nya.
“Saya ini bekerja di toko aksesoris mobil milik terlapor. Lalu saat itu dia meminjam KTP saya,” ujar Siti.
Setelah KTP dipinjamkan, tak berselang lama terlapor meminta verifikasi foto wajah melalui handphone miliknya.
“Ketika diminta verifikasi wajah lewat HP terlapor, saya tidak menyangka bahwa KTP saya itu dipakai untuk pinjol,” kata Siti yang baru bekerja selama tiga bulan.
Beberapa waktu kemudian, korban mendapat notifikasi pemberitahuan terkait pinjaman di ShopeePayLater Akulaku sebesar Rp3,5 juta. Padahal ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman online.
Baru saat itu Siti teringat bahwa terlapor pernah menggunakan KTP-nya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang.
“Oleh itulah saya laporkan ke sini. Saya merasa dirugikan dan ditagih-tagih oleh debt collector,” katanya.
Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syarif, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan.





