JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.
Para anggota Wantimpres yang dilantik akan menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas yang disetarakan dengan menteri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Besaran Gaji dan Fasilitas
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan sebesar Rp76.500.000. Besaran ini berlaku sama, baik untuk Ketua maupun anggota, bukan merupakan anggaran kolektif untuk seluruh dewan.
Hak keuangan tersebut mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas. Pembiayaan gaji dan fasilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Selain gaji, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Wantimpres
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat tersebut wajib diberikan, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres dilarang menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Dengan pelantikan ini, Wantimpres resmi menjalankan fungsinya sebagai lembaga penasihat Presiden untuk periode mendatang.


