JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (25/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti penyidik Kortas Tipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyatakan, Husniah disangkakan melakukan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
“Tim telah melakukan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Pasal yang DikenakanHusniah dijerat:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP
Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait tindak pidana pencucian uang
Dugaan Pemerasan Rp1,1 MiliarPenyidik mengidentifikasi total uang hasil pemerasan mencapai Rp1,1 miliar, yang berasal dari beberapa peristiwa, antara lain:
Rp850 juta dari pengelola minimarket (diduga Indomaret) dengan dalih CSR untuk pembukaan gerai baru
Rp150 juta terkait pengurusan PKKPR pengembang perumahan
Rp100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk rumah dengan potongan harga besar.Aset yang DisitaPenyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp5,58 miliar, meliputi:
Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa (sekitar Rp1,4 miliar)
Satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar (sekitar Rp3,5 miliar)
Satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan. Sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa.Respons Pihak BupatiKuasa hukum Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menghormati proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka juga sempat melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik ke Propam Polda Sulsel.Penyidik menyatakan akan segera memanggil Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.






