KAYU AGUNG, — Suasana tenang usai ibadah salat Zuhur di kompleks Masjid Attaqwa, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berubah menjadi gempar pada Senin (21/9/2026) siang. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten OKI, Anton (32), tewas mengenaskan setelah diserang dan ditikam secara brutal oleh istrinya sendiri, Deka (30).
Peristiwa tragis tersebut terjadi tepat di halaman masjid yang berada dalam satu kawasan dengan dinas instansi Pemkab OKI sekitar pukul 12.00 WIB. Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah menderita belasan luka tusukan senjata tajam.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Modus Uang Berobat
Berdasarkan keterangan saksi dan dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban baru saja keluar dari Masjid Attaqwa usai menunaikan salat Zuhur. Pelaku yang menggendong anak kedua mereka yang baru berusia 7 bulan mendadak mendatangi korban dengan nada emosi.
Di hadapan sejumlah pegawai instansi yang melintas, pelaku memaki korban dan mendesak meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya berobat bayi mereka. Namun, saat korban mengecek kondisi fisik anaknya, suhu tubuh sang bayi sama sekali tidak panas. Mengetahui hal tersebut, korban menolak permintaan uang tambahan lantaran baru saja mentransfer hampir seluruh gajinya pada akhir Agustus lalu.
Penolakan tersebut memicu adu mulut hebat. Mengetahui tabiat emosional sang istri, Anton bergegas mengambil alih dan mengamankan bayi dari gendongan pelaku agar tidak terkena imbas keributan.
Namun naas, saat korban berfokus melindungi bayinya, pelaku mendadak mencabut sebilah pisau tajam bergagang merah sepanjang 30 sentimeter dari dalam tasnya. Tanpa ragu, pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban secara membabi buta. Sabetan pisau tersebut bahkan sempat melukai jari bayi mereka hingga jerit tangisnya pecah di lokasi kejadian.
Korban seketika roboh bersimbah darah di halaman masjid, sementara pelaku berupaya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Evakuasi Korban dan Penangkapan Pelaku
Saksi mata dan beberapa pegawai Pemkab OKI yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku. Sebagian warga lainnya langsung mengevakuasi korban beserta bayinya yang terluka ke RSUD Kayu Agung menggunakan kendaraan dinas.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis darurat, nyawa Anton tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan hebat dari belasan luka tusuk di tubuhnya.
Pelaku yang berhasil diamankan warga langsung diserahkan ke personel Satreskrim Polres OKI yang tiba di lokasi kejadian beberapa saat kemudian untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut.
Konflik Rumah Tangga dan Dugaan KDRT
Penyidikan awal mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangga pasangan tersebut telah lama mengalami retak mendalam. Keduanya diketahui telah pisah rumah selama satu bulan lebih, dan proses perceraian tengah bergulir di Pengadilan Agama setempat.
Kuasa hukum almarhum mengungkapkan, korban kerap menjadi sasaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik selama masa pernikahan mereka. Dua hari sebelum insiden penikaman terjadi, korban sempat berkonsultasi dengan pengacara serta mengumpulkan bukti-bukti foto dan video luka lebam untuk melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan pelaku.
Selain faktor kekerasan fisik, konflik juga dipicu oleh tuntutan finansial pelaku yang melambung tinggi meski korban telah berusaha memenuhi kebutuhan keluarga. Fakta medis dari RSUD Kayu Agung juga membantah klaim pelaku mengenai anak mereka yang sakit, menegaskan bahwa alasan tersebut diduga kuat hanya modus rekayasa pelaku untuk meminta uang tambahan.
Ancaman Hukuman dan Penghormatan Kedinasan
Atas perbuatannya, Satreskrim Polres OKI menjerat tersangka Deka dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kepolisian juga masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan pasal pembunuhan berencana.
Jasad korban telah dimakamkan pada Selasa (22/9/2026) pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa SP Padang. Prosesi pemakaman berlangsung secara kedinasan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari Pemerintah Kabupaten OKI atas dedikasi dan pengabdian almarhum sebagai PPUPD Ahli Pertama di Inspektorat Kabupaten OKI.
Pemerintah Kabupaten OKI bersama organisasi KORPRI juga telah menyalurkan santunan duka cita serta menjamin pendampingan penuh bagi keluarga korban dalam pengurusan hak-hak kepegawaian almarhum demi kelangsungan hidup kedua balita yang ditinggalkan.






