GOWA, SULSEL – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025–2026. Kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lokasi dan Proses Penggeledahan
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum, serta rumah jabatan Bupati Gowa di Kecamatan Somba Opu. Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Saat penggeledahan dilakukan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan.
“Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya. Tujuannya adalah menemukan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Hernowo.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat boks berisi dokumen fisik dan elektronik. Rinciannya: tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati. Seluruh barang bukti tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam kasus tersebut. Tindakan ini dilengkapi surat perintah yang telah ditetapkan pengadilan.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






